Pages

Friday, June 28, 2019

OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Amankan Uang 21.000 Dolar Singapura

JAKARTA, iNews.id, - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 21.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (28/6/2019). OTT menjerat lima orang terdiri atas 2 jaksa, 2 pengacara dan 1 orang dari pihak swasta.

”Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (28/6/2019).

BACA JUGA: OTT KPK Tangkap 2 Jaksa Kejati DKI Jakarta

Dia menjelaskan, operasi tangkap tangan dilakukan sejak Jumat siang hingga malam ini. Lima orang yang ditangkap saat ini telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

”Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan,” ujarnya.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengakui OTT KPK menangkap dua jaksa Kejati DKI Jakarta. Penangkapan itu hasil kolaborasi KPK dengan kejaksaan.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/nasional/ott-jaksa-kejati-dki-kpk-amankan-uang-21000-dolar-singapura/581029

No comments:

Post a Comment