"Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti, swasta dalam kasus dugaan pemberian suap terhadap BSP, anggota DPR-RI terkait dengan kerjasama di bidang pelayaran PT HTK dengan PT PILOG akan dilakukan pada hari Rabu 19 Juni 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/6).
Febri mengatakan pada persidangan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Dakwaan itu akan menguraikan perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan Asty.
"Selain peran terdakwa, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut," kata Febri.
Bowo sendiri bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK.Bowo diduga meminta komisi kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Ada enam kali penerimaan yang diduga telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
[Gambas:Video CNN]
(sah/osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190613171641-12-403081/suap-distribusi-pupuk-penyuap-bowo-sidik-diadili-pekan-depan/
No comments:
Post a Comment