"Tempo menghargai langkah hukum dari nara sumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," kata Pemimpin Redaksi Tempo, Arif Zulkifli saat dihubungi Antara, Selasa (11/6).
Arif menyatakan Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang memediasi keberatan terkait produk jurnalistik sesuai undang-undang pers. Karena itu, Tempo akan mengikuti seluruh proses di Dewan Pers terkait laporan Chairawan.
"Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujar Arif.
Sebelumnya, kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah menuturkan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni-16 Juni 2019 merugikan Chairawan secara pribadi karena kliennnya merupakan mantan Komandan Tim Mawar. Sebab pemberitaan dimaksud menyebutkan sejumlah anggota Tim Mawar terlibat dalam kerusuhan 22 Mei."Menurut beliau (pemberitaan itu) langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami," tutur Hendriansyah.
Pihaknya berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar. Dalam berita di edisi itu seolah Tim Mawar terbukti bersalah sehingga menimbulkan kebencian antargolongan.
"Kami harap menindak tegas secara hukum kepada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Hendriansyah.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dugaan pelanggaran oleh Majalah Tempo.Dalam waktu dekat Dewan Pers akan memanggil Chairawan selaku yang melaporkan dan Majalah Tempo sebagai pihak terlapor untuk diperiksa.
"Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan Majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," ujar Hendry.
Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI ( Purn) Chairawan bersama Kuasa Hukumnya Herdiansyah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers. (CNN Indonesia/Fajrian).
|
Tim Mawar sendiri adalah sebuah 'tim' beranggotakan sejumlah personel Kopassus yang dibentuk pada 1998 silam. Saat itu Tim Mawar diadili karena terlibat dalam kasus penculikan sejumlah aktivis 1998.
[Gambas:Video CNN] (Antara/osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611163924-12-402456/tempo-soal-laporan-eks-komandan-tim-mawar-kami-ikuti-proses/
No comments:
Post a Comment