Pages

Thursday, June 13, 2019

TKN Siapkan 29 Nama untuk Dampingi Sidang Sengketa Pilpres

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengaku telah mengajukan sedikitnya 29 nama pendamping yang akan ikut serta hadir dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Nama-nama ini, kata Ade, akan bertugas untuk memberikan sejumlah informasi kepada tim kuasa hukum terkait berbagai persoalan yang dihadirkan dalam sengketa itu.

"Nanti bisa memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait persoalan sifatnya, bisa dia memang mengetahui tentang persoalan yang ada kan," kata Ade di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).


Sebanyak 29 orang ini, kata Ade, terdiri dari para petinggi TKN dan para sekjen Partai pengusung 01 dalam Pilpres 2019 ini.

"Para sekjen partai, petinggi di TKN juga yah," kata Ade.

Beberapa nama itu di antaranya adalah Erick Thohir, Hasto Kristiyanto, Arsul Sani, Lodewijk Freidrich Paulus, Johnny G Plate, Abdul Kadir Karding, Herry Lontung Siregar, Raja Juli Antoni, Ahmad Rofiq, Afriansyah Ferry Noer, Verry Surya Hendrawan, Trimedya Panjaitan.

TKN Siapkan 29 Nama untuk Dampingi Sidang Sengketa PilpresKetua Tim Kampanye Nasional ( TKN ) Erick Thohir (kiri) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan). (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Ada juga Arif Wibowo, Juri Ardiantoro, Nelson Simanjutak, I Gusti Putu Artha, Arteria Dahlan, Dewi Kamaratih, Lukman Edy, M Toha, Erlinda.

Regynaldo Sultan, Hendra Setiawan, Rony Pahala, Tuan Naik Stepen, Ardicka Dwiky Shaputra, Ronald Pangaribuan, Lambok Malau Guming, Tony Hendrico Sianipar, juga masuk dalam daftar.

Lebih lanjut Ade juga memastikan Panitera MK telah memastikan bahwa 29 nama tersebut bisa hadir di ruang persidangan. Bahkan telah disediakan kursi untuk mereka menyimak jalannya persidangan.

"Iya bisa. Hasil komunikasi dari pihak panitera, mereka bisa hadir dalam persidangan duduk di kursinya pihak terkait," kata Ade. 


Meski begitu Ade juga menjelaskan bahwa status 29 orang tersebut pasif dan hanya diperbolehkan memberi masukan di luar persidangan ke pihak kuasa hukum, bukan ke mahkamah.

"Memang dia statusnya pasif, tidak bisa memberikan keterangan. Berarti masukan bisa disampaikan di luar persidangan dan secara internal. Jadi dia hanya memberikan masukan langsung ke kami bukan ke Majelis Hakim," kata dia.

[Gambas:Video CNN] (tst/eks)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190613174954-32-403097/tkn-siapkan-29-nama-untuk-dampingi-sidang-sengketa-pilpres/

No comments:

Post a Comment