"Ini barang lama sebetulnya. Jadi sertifikat HGB itu tahun 2005 dan 2007. Lalu IMB dikeluarkan tahun 2007," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/7).
Kemudian pada 2010, Cosmo Park juga telah mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Seluruh prosedur itu, menurut Anies, telah diikuti oleh pihak Cosmo Park.
"SLF sudah diurus tahun 2010 dan sudah diperpanjang. Artinya secara peraturan mereka memenuhi ketentuan," ujar Anies.
Sesuai aturan, SLF diterbitkan dengan masa berlaku lima tahun untuk bangunan umum dan sepuluh tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Agus Chandra juga telah memastikan perumahan tersebut sudah memiliki izin yang jelas.
Benny menjelaskan perumahan tersebut dibangun dengan izin rumah susun (apartemen) dengan pengembangan properti. Perizinan yang diberikan adalah izin yang biasa dipakai apartemen yang satu kesatuan dengan pusat perbelanjaan.
Benny yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Tata Kota mengatakan hunian tersebut memiliki sertifikat bernama strata title.
Dirangkum dari berbagai sumber, strata title dalam dunia properti dikenal sebagai hak kepemilikan atas sebuah ruangan dalam suatu bangunan bertingkat atau masuk kategori kompleks seperti rumah susun atau apartemen.
Pemilik sertifikat strata title biasanya tidak terikat di ruang pribadinya (unit rumah susun atau apartemen), sementara jika berada di ruang publik, pemilik sertifikat ini terikat peraturan karena ruang publik ini dimiliki oleh penghuni lain.
Lokasi komplek bernama Cosmo Park tersebut berada di atas Pusat Perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat, di lantai 10 gedung The Jakarta Residence.
Tak sembarang orang bisa melihat kawasan kompleks di atas mal tersebut. Pengunjung harus berhadapan dengan prosedur yang cukup panjang dan membutuhkan kartu akses khusus.
[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190702200121-20-408450/anies-sebut-hunian-mewah-di-atas-thamrin-city-sesuai-prosedur/
No comments:
Post a Comment