Pages

Wednesday, July 3, 2019

Baru Gaji Pokok ke-13 PNS yang Cair 100 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa gaji pokok sudah rampung atau mencapai 100 persen pada hari ini, Rabu (3/7). Namun, pencairan tunjangan kinerja (tukin) masih belum mencapai 100 persen.

"Begini, gaji ke-13 ada yang gaji dan ada yang tukin, yang gaji sudah 100 persen, yang tukin masih belum 100 persen," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Harjowiryono di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Marwanto mengatakan pencairan gaji ke-13 bagi PNS bisa selesai pada hari ini karena seluruh satuan kerja (satker) sudah seluruhnya mengajukan permohonan pencairan kepada kementeriannya.

Sayangnya, masih ada satker yang belum mengajukan untuk pencairan tukin. Walhasil, pencairan tukin belum bisa dirampungkan sepenuhnya pada hari ini.


Ia mengatakan kementeriannya terus menunggu para satker agar segera menyelesaikan pengajuan pencairan. Kendati demikian, ia mengaku pihaknya tak memberi batas waktu khusus untuk para satker.

"Pokoknya tergantung satkernya cepat atau tidak, tidak ada batas waktu. Kami tunggu dan terus kejar satker agar selesai," ujarnya.

Ia pun berharap pencairan gaji pokok dan tukin dalam rangka pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bisa rampung pada pekan ini. Namun, Marwanto belum bisa merinci total nilai pencairan gaji ke-13 per har ini.


Kemarin, ia mencatat setidaknya sudah ada anggaran sebesar Rp11,1 triliun yang dicairkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para abdi negara. Itu mencapai 55,5 persen dari total alokasi anggaran mencapai Rp20 triliun pada tahun ini.

Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Sesuai beleid tersebut, gaji ke-13 bagi PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Bahkan, gaji ke-13 paling besar juga mencakup tunjangan kinerja.[Gambas:Video CNN] (uli/agi)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190703165301-532-408790/baru-gaji-pokok-ke-13-pns-yang-cair-100-persen/

No comments:

Post a Comment