JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati sanksi (hukuman) dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU menunggu salinan putusan DKPP untuk dipelajari.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan menentukan sikap setelah mempelajari seluruhan putusan tersebut. Apakah, keputusan itu bersifat medesak untuk dilaksanakan atau tidak.
"Kita akan pelajari dulu, apakah memang itu menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti dengan segera atau tidak karena kita sekarang sedang dalam tahapan masing-masing anggota itu konsentrasi mengurusi bagiannya," ujar Arief, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
DKPP dalam putusannya memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU berupa peringatan, peringatan keras hingga pemberhentian dari jabatan. Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Sementara Ilham Saputra diberhentikan dari dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Evi dan Ilham diberhentikan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Editor : Kurnia Illahi
https://www.inews.id/news/nasional/dihukum-dkpp-karena-pelanggaran-etik-ini-reaksi-kpu/590777
No comments:
Post a Comment