Sementara itu dalam surat bertanggal 2 Juli dan tertuju kepada KPPU, Juliandra meminta agar agenda penyelidikan dugaan pelanggaran UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berkaitan dengan rangkap jabatannya di Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air yang sedianya digelar Selasa (2/7) diundur menjadi Selasa (9/7).
Permohonan ia ajukan dengan alasan sedang menjalani tugas dari pemegang saham Citilink Indonesia di luar kota.
KPPU sebelumnya telah memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah untuk kasus rangkap jabatan. Pemanggilan dilakukan karena mereka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai informasi, pada Pasal 26 disebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar bersangkutan atau sektor yang sama dan secara bersamaan bisa menguasai pangsa pasar tertentu.Meskipun ketiganya telah mengundurkan diri dari jabatan komisaris Sriwijaya Air, ia menegaskan KPPU akan melanjutkan pemeriksaan rangkap jabatan. Sebab, KPPU akan mendalami Kerja Sama Operasi (KSO) antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air yang berlangsung sejak November 2018 silam. Ia menuturkan KPPU melihat ada potensi pelanggaran persaingan usaha dalam KSO dua perusahaan maskapai penerbangan itu. "KSO itu bukanlah sesuatu yang melanggar tetapi substansinya melanggar persaingan itu bisa saja. Ini masih dalam tahap penelitian di kami, contohnya kerja sama pengaturan harga, pengaturan area pemasaran, dan area produksi," paparnya. Garuda Indonesia melalui anak perusahaannya Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan finansial dan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air melalui KSO sejak 15 November 2018 silam. Melalui penandatanganan KSO tersebut, keseluruhan operasional Sriwijaya Air Group, termasuk finansial akan berada di bawah pengelolaan dari KSO. (ulf/agt) https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190708172201-92-410228/dirut-citilink-minta-kppu-undur-pemeriksaan-rangkap-jabatan/
No comments:
Post a Comment