
Agus mengatakan indikasi penjatahan tecermin dari pernyataan anggota pansel yang mengatakan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam KPK masih dibutuhkan.
"Belakangan ini kami melihat ada semacam aroma-aroma yang tidak baik karena seolah-olah ada penjatahan terhadap wakil-wakil dari situs ini kita sebut kepolisian dan kejaksaan, paling tidak teridentifikasi dari statement-statement panitia seleksi," ujar Agus di kantor ICW, Jumat (5/7).
Agus merujuk pada pernyataan Ketua Panitia Seleksi Capim KPK, Yenti Garnasih, yang dikutip sejumlah media pada 26 Juni lalu. Yenti menyebut orang dari unsur kepolisian dan kejaksaan masih diperlukan dalam kepemimpinan KPK.
"Aromanya pemerintah yang dimaksud disini adalah kepolisian dan Kejaksaan kita," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menekankan pentingnya independensi calon-calon yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan bila terpilih sebagai pimpinan KPK.
"Jadi harus memperhatikan kemampuan si calon ini untuk bertindak secara independen, artinya bahwa latar belakang dia, karier sampai dibesarkan di salah satu institusi tidak boleh mempengaruhi nanti dalam proses pengambilan keputusan di dalam institusi baru nantinya," ujar Waluyo.
Pendaftaran calon pimpinan KPK resmi berakhir kemarin. Panitia seleksi menyatakan jumlah pendaftar untuk mengikuti seleksi mencapai 384 orang.
Mereka adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum.
Selanjutnya, ada Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi.
Dari kepolisian diketahui ada sembilan orang yang direkomendasikan ikut seleksi capim KPK. Rekomendasi diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
[Gambas:Video CNN] (wis/wis)
No comments:
Post a Comment