Jaksa menilai Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Muafaq tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Hal yang meringankan, terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi mengakui terus-terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan; terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," ujar Jaksa.
Jaksa menyebut Muafaq terbukti menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchamad Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Jaksa memandang uang itu digunakan sebagai imbal jasa atas pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.Nama Muafaq pun masuk dalam daftar calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Selain Muafaq, dua calon lainnya adalah Akhmad Sruji Bahtiar dan Syaikhul Hadi.
Sesuai arahan dari Sekjen Kemenag, Muafaq akhirnya diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927. Ia kemudian dilantik pada 11 Januari 2019.
Muafaq kemudian menemui Romi di Hotel Aston Bojonegoro pada 16 Januari 2019 untuk membahas kompensasi atas pengangkatan jabatan tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas pula mengenai cara membesarkan PPP di Provinsi Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190717182111-12-413033/jadi-justice-collabolator-penyuap-romi-dituntut-2-tahun-bui/
No comments:
Post a Comment