Jaksa Muda Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan pencopotan Agus itu dilakukan agar pelayanan publik di Kejati Jakarta tidak terganggu selama proses hukum berjalan.
"Maka kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," kata Samuel di Kejagung, Rabu (2/7).Selain Agus, Kejagung juga memberhentikan dua orang jaksa yang terlibat OTT, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas.
Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kanan) dan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) memberikan keterangan terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Oknum Kejaksaan, di Jakarta, 29 Juni.
|
Samuel menyampaikan bidang pengawasan Kejati DKI bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua jaksa tersebut. Termasuk, memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Agus.
"Terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus) akan dilakukan pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Atas pencopotan dan pemberhentian sementara itu, KPK mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung."KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/7).
Sebelumnya, KPK menangkap tangan lima orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan NegeriJakarta Barat.
Lima orang itu adalah Pengacara Sukiman Sugita, Pengacara Alvin Suherman, Pihak Swasta Ruskian Suherman, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Jaksa Agung M Prasetyo sejak awal ingin jaksa-jaksa yang terjaring OTT KPK ditangani pihaknya saja. (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
|
Sebagai pihak penerima suap, Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dua oknum jaksa yang ikut terjaring OTT, Yadi dan Yuniar, diserahkan ke Kejaksaan Agung. Keduanya bakal diproses secara etik di pengawasan dan perkara pidananya di Pidana Khusus Kejagung.
(SAH/dis) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190703130325-12-408704/kejagung-copot-jabatan-dua-jaksa-terjaring-ott-kpk/
No comments:
Post a Comment