"Bahwa oleh karena itu terdapat selisih perolehan suara Pemohon sebesar 2.790.000 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu) suara," tulis permohonan yang diterima MK pada Jumat (31/5) tersebut.
Dalam pokok permohonan, Berkarya mengklaim ada pengurangan jumlah suara mereka di 53 daerah pemilihan yang tersebar di dua puluh provinsi.
Gugatan yang dikuasakan kepada Nirman Abdurrahman and Partners itu juga mencantumkan selisih perolehan suara versi KPU dan versi mereka. Berkarya pun mencantumkan selisih suara yang berpindah ke Gerindra.
Mereka mengklaim suara mereka pindah ke Gerindra di dapil Aceh I, Aceh II, Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera III, Sumatera Barat II, Riau I, Riau II, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, dan Bengkulu.
Lalu di Sumatera Selatan II, Lampung I, Lampung II, Jakarta I, Jakarta II, Jakarta III, Jawa Barat (Jabar) I, Jabar II, Jabar V, Jabar VI, Jabar VII, Jabar VIII, Jabar IX, Jabar X, Jabar XI Banten II, dan Banten III.
Kemudian di Yogyakarta, Jawa Tengah (Jateng) I, Jateng II, Jateng III, Jateng IV, Jateng VI, Jateng VII, Jateng VIII, Jateng IX, Jateng X, Jawa Timur (Jatim) I, Jatim IV, Jatim VI, Jatim VII, Jatim VIII, Jatim IX, Jatim X, Jatim XI. Begitu pula di dapil Bali, Kalimantan Barat I, Kalimantan Barat II, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan I.
Atas dasar itu dalam permohonannya, Berkarya meminta MK membatalkan hasil Pileg 2019 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka juga meminta ditetapkan dengan suara versi mereka agar bisa lolos ambang batas parlemen.
"Menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang benar menurut Pemohon adalah sebesar 5.719.495," demikian dikutip dari permohonan yang dilansir di situs MK tersebut.
Sekjen Berkarya Membantah
Meski gugatan tersebut sudah teregistrasi di MK, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah pihaknya mengajukan permohonan tersebut.
Andi juga menampik Berkarya telah memberi kuasa kepada Nirman Abdurrahman untuk menggugat perolehan suara Gerindra.
"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
|
Dalam situs resmi, MK juga mengunggah Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) bersamaan dengan dokumen gugatan tersebut. Salah satu poin yang belum terpenuhi adalah surat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekjen partai.
Lebih lanjut, Andi meminta maaf kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dkk atas hadirnya gugatan tersebut di MK.
"Terkait klaim saudara Nirman Abdurrahman dkk. perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," ucap dia.
Sampai dengan saat ini, CNNIndonesia.com masih mencari konfirmasi dari MK dan kuasa hukum terkait polemik gugatan tersebut.
(dhf/kid) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190703123055-32-408683/berkarya-bantah-gugat-27-juta-suara-disedot-gerindra/
No comments:
Post a Comment