Pages

Thursday, July 4, 2019

Kemendagri Sebut Denda Rp50 M Sejak Ada Penetapan Cawagub DKI

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kebijakan denda sebesar Rp50 miliar kepada calon wakil gubernur yang mundur masih relevan dilaksanakan pada pemilihan wagub DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menjelaskan peraturan tersebut hanya bisa diterapkan jika calon wakil gubernur sudah ditetapkan secara resmi.


"Itu sejak ditetapkan, pertanyaan kita apakah calon itu sudah ditetapkan belum? Panlih saja belum ada bagaimana mau ditetapkan," kata dia.

Adapun pengenaan denda ini sudah berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2015. Undang-undang ini menyampaikan tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang.

Dalam Pasal 191 berbunyi, "Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."


Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta mewacanakan bakal mengenakan denda bagi calon wakil gubernur yang mengundurkan diri. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mengatakan wacana ini sudah dibahas dalam rapat panitia.

"Iya, wacana itu dibahas dan rencananya dimasukkan. Dari hasil pembahasan tidak ada masalah dan mungkin kita masukkan ke tata tertib," kata Suhaimi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).

Suhaimi menggarisbawahi denda sebesar Rp50 miliar hanya dikenakan bagi calon wakil gubernur yang sudah melalui tahap verifikasi. Adapun tahap verifikasi dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) setelah disahkan tatib.

"Jadi disebutkan dalam aturannya bila mengundurkan diri. Kalau enggak ada yang mengundurkan yah enggak kena," ujarnya.


[Gambas:Video CNN] (ctr/pmg)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190704193104-32-409249/kemendagri-sebut-denda-rp50-m-sejak-ada-penetapan-cawagub-dki/

No comments:

Post a Comment