
"Ya, benar. Ini kasus sudah beberapa minggu lalu. Mereka sudah dijatuhkan hukuman, 15 tahun kalau tidak salah dan masih dimungkinkan banding," kata pelaksana tugas juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Kamis (5/7).
"Saya masih harus cek lagi ya," katanya.
Kabar soal kedua perempuan Indonesia ini pertama kali diberitakan oleh AP pada pekan lalu. Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyatakan kedua perempuan itu menikahi seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu juga menyebutkan kedua perempuan tersebut masuk ke Provinsi Niveva, Irak, dari Suriah, meski tak menjelaskan kapan.
Irak sendiri telah menahan dan memenjarakan setidaknya 19 ribu orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS dan pelanggaran terorisme lainnya dalam beberapa waktu terakhir.
Mereka juga telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 3 ribu simpatisan ISIS berdasarkan analisis AP pada 2018 lalu. (rds/has)
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190705184807-106-409547/kemlu-konfirmasi-dua-wni-simpatisan-isis-divonis-di-irak/
No comments:
Post a Comment