"Dengan tahapan-tahapan yang sudah kita atur, insya Allah tanggal 30 Agustus itu selesai ,tanggal 2 September kita serahkan ke Presiden," kata Yenti di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (18/7).
Lebih lanjut, Yenti enggan mencampuri urusan kapan akan digelar uji kelayakan kandidat pimpinan KPK itu oleh DPR. Ia mengakui keputusan tersebut tak ada kaitannya dengan Pansel.
Diketahui, terdapat perbedaan pendapat antra DPR dan elemen masyarakat sipil. DPR sendiri mengusulkan agar uji kelayakan digelar pada periode saat ini. Sementara masyarakat sipil berkeinginan agar uji kelayakan calon pimpinan KPK digelar pada DPR periode selanjutnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III Trimedya Panjaitan berpendapat uji kelayakan calon pimpinan KPK 2019-2024 dapat dilakukan pada DPR periode saat ini.
"Kalau seandainya pansel mengizinkan, saya lebih setuju periode yang sekarang, karena kami yang mengawal KPK, paling tidak yang ada di periode 2015-2019," kata Trimedya.
Lebih lanjut, Trimedya menyatakan bahwa anggota DPR periode saat ini yang mengetahui kondisi KPK. Oleh karena itu, ia mengatakan anggota DPR saat ini yang mengerti tentang kebutuhan pimpinan KPK ke depannya.
"Kita tahu seperti apa KPK hari ini dan kemudian seperti apa pimpinan KPK yang dibutuhkan oleh institusinya sendiri," kata dia.
No comments:
Post a Comment