
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan salah satu jenis bukti yang diregistrasi KPU adalah formulir C1 atau bukti penghitungan suara di TPS.
"Kita sih tadi menghitung sekitar hampir seratus (boks), tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/7).
Ia berujar, berkas-berkas tersebut merupakan hasil dari pertemuan KPU RI dengan perwakilan KPU daerah sejak Senin (1/7) lalu.
"Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU belum memastikan akan menghadirkan saksi atau di setiap perkara.
"Kalau sudah masuk ke pemeriksaan, baru kita melihat yang didalilkan apa saja. Baru kita bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi," ucap Hasyim.
Sidang PHPU Pileg di MK akan dimulai Selasa 9 Juli 2019. MK punya waktu 30 hari kerja atau hingga 9 Agustus 2019 untuk memutus perkara.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190705191040-12-409551/kpu-bawa-100-boks-bukti-sengketa-pileg-di-mk/
No comments:
Post a Comment