
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, pemanggilan keduanya ini adalah kali kedua, setelah mereka sempat tak hadir dalam sidang sebelumnya, Rabu (3/7).
"Untuk yang bersangkutan Via dan Nella akan kami panggil lagi untuk sidang Rabu (10/7), mendatang," ujar Richard saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Kata Richard, keterangan pelantun lagu Sayang dan Jaran Goyang tersebut pun dinilai sangat menguatkan pembuktian, bahwa Karina adalah pemilik kosmetik itu.
"Terdakwa ini meramu kosmetik palsu dan dua saksi Via maupun Nella hanya meng-endorse saja kan, jadi menguatkan pembuktian kepemilikan," ujar Richard.
Kasus ini bermula pada Desember 2018 lu saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan, Kediri, Jatim.
Selain Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh pelaku untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[Gambas:Video CNN] (frd/ugo)
No comments:
Post a Comment