Kepala Bida Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat menyambangi rumah Galih, polisi tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa Galih berada di sebuah hotel.
"Ternyata yang bersangkutan menginap di hotel (di wilayah) Jakarta Selatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).Setelahnya, anggota langsung bergerak menuju hotel. Namun, tiba di lokasi, Galih ternyata sedang tidak berada di tempat. Dia disebut sedang keluar mencari makan.
"Kita cek jam 4 pagi, dia ada di dalam hotel," ucap Argo.
Diungkapkan Argo, alasan Galih memilih untuk menginap di hotel karena banyak media yang mencari dirinya.
Polisi telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin'. Kini Galih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Selain Galih, polisi menetapkan dua tersangka lain yakni Rey Utami dan Pablo Benua.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Argo, Kamis (11/7).Kasus tersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz. (dis/wis)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190711174508-12-411370/kronologi-penangkapan-galih-ginanjar-pencetus-bau-ikan-asin/
No comments:
Post a Comment