Sekretaris Nasional Perempuan Mahardiaka, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan Jokowi perlu segera memberi amnesti kepada Baiq Nuril karena guru honorer SMAN 7 Mataram itu sudah dikriminalisasi. Kriminalisasi itu terjadi karena Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual justru dijadikan tersangka setelah dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2018.
Padahal, Baiq Nuril melakukan perekaman atas pelecehan seksual secara verbal yang diterimanya sebagai bentuk pembelaan diri. Namun, ia justru dianggap melanggar UU ITE dan MA menolak permohonan PK-nya.
Walhasil, sesuai dengan putusan MA itu, Baiq Nuril yang menjadi korban justru harus menjalani hukuman penjara. Atas hal ini, Perempuan Mahardika menilai ada ketidakadilan dan kesalahan penanganan kasus pelecehan seksual secara verbal atau nonfisik dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu, Perempuan Mahardika menilai satu-satunya jalan yang bisa menyelematkan Baiq Nuril dari hukuman penjara sekaligus penegakan keadilan bagi korban pelecahan seksual adalah pemberian amnesti dari Jokowi.
"Kami para perempuan pekerja menuntut amnesti oleh Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril," ucap Mutiara di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (6/7).
Lebih lanjut, menurut Mutiara, Jokowi perlu segera memberi amnesti kepada Baiq Nuril sebagai bentuk pembuktian atas komitmen perlindungan perempuan yang kerap disampaikannya. Bahkan, isu perlindungan terhadap perempuan baru saja disampaikan orang nomor satu di Indonesia itu ketika menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Osaka, Jepang, belum lama ini.
![]() |
Jokowi, katanya, sempat menyatakan sangat menaruh perhatian pada peningkatan partisipasi perempuan dalam bidang bisnis, ekonomi, dan politik. Namun, menurutnya, hal ini tidak akan bisa terwujud bila korban-korban pelecehan seksual seperti Baiq Nuril justru tidak benar-benar dibela negara.
"Apa yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," ujar Mutiara.
Selain itu, ia juga mendesak agar Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja segera diratifikasi. Sebab, konvensi tersebut merupakan jaminan perlindungan hak perempuan pekerja dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Menurutnya, konvensi itu bisa menjadi dasar bagi penegakan hukum atas tindakan pelecehan seksual di Indonesia pada masa mendatang. Tak ketinggalan, Mutiara juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Pasalnya, RUU ini berisikan mengenai sembilan bentuk kekerasan yang salah satunya adalah pelecehan seksual, baik dalam bentuk tindakan fisik ataupun nonfisik. Selain itu, RUU ini pun mengakui keterangan korban, informasi elektronik sebagai alat bukti lain yang memberi peluang bagi korban untuk bisa memenuhi syarat pembuktian.
"Saat ini belum ada penanganan untuk kasus pelecehan seksual secara verbal karena selama ini membutuhkan pembuktian fisik, padahal pelecehan seksual bisa pula dilakukan secara verbal. Untuk itu kami dorong hal ini agar korban justru tidak dikriminalisasi," tambah anggota Perempuan Mahardika, Vivi Widyawati.
Kendati begitu, Vivi mengatakan dukungan terhadap Baiq Nuril dari lembaganya baru sebatas penggalakan kampanye dukungan pemecahan kasus pelecehan seksual. Dukungan ini belum mengarah pada langkah penggalangan dana bila hukuman penjara dan denda benar-benar harus dipenuhi Baiq Nuril.
"Saat ini kami masih dalam galang dukungan dari sesama perempuan pekerja," ujarnya.
![]() |
Sebelumnya, Jokowi sudah mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan setelah MA menolak PK. Jokowi mengatakan jika Baiq mengajukan permohonan amnesti, maka dia akan membicarakannya lebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menkopolhukam.
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kendati begitu, ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait kasus yang tengah dihadapi Baiq Nuril. "Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (stu)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190706174713-20-409722/lsm-perempuan-tagih-amnesti-jokowi-untuk-baiq-nuril/
No comments:
Post a Comment