JAKARTA, iNews.id, - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menilai rencana pengajuan amnesti oleh terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun langkah tepat. Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius soal ini.
Menkumham menuturkan, amnesti akan dikeluarkan sesegara mungkin jika Baiq Nuril telah mengajukan permohonan resmi. Kemenkumham akan memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden terkait permohonan tersebut.
”Prosesnya nanti kita berikan pertimbangan hukum, segera malam ini. Mensesneg dan Pak Presiden sudah memberikan perhatian yang serius. Tentu nanti Pak Presiden, melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini,” ujar Yasonna usai menerima Baiq Nuril di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
BACA JUGA: Baiq Nuril: Saya Tidak Akan Menyerah Mencari Keadilan
Baiq Nuril datang ke Kemenkumham didampingi kuasa hukumnya dan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Kedatangan tersebut untuk berkonsultasi mengenai rencana pengajuan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Yasonna menuturkan, dirinya telah diminta Presiden untuk mengkaji secara mendalam, termasuk konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini. Menurut dia, permohonan amnesti merupakan upaya hukum yang paling memungkinkan dan tepat.
"Dari pilihan pilihan yang ada, (yaitu) grasi, amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Ya karena grasi kalau menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 jo UU nomor 5 Tahun 2010 itu minimal hukumannya dua tahun," ujar Yasonna.
Kader PDI Perjuangan ini menuturkan, dalam perjalanannya, amnesti paling sering digunakan dalam kasus kasus yang erat dengan politik. Ini antara lain pernah dilakukan Presiden Soekarno.
BACA JUGA: 10 Fakta Kasus Baiq Nuril, dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi
Masih terkait amnesti, pasca amandemen UU 1945 pasal 14 ayat 2 menyebut bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti atau abolisi dengan pertimbangan DPR. Jika dalam UU darurat terdahulu, dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
"Berarti ada dasar hukum yang lebih tinggi konstitusional kewenangan presiden sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif untuk memberikan amnesti. Mungkin orang saja mengatakan ini kasus kecil. Begini ini bukan kasus kecil," ujar Yasonna.
Editor : Zen Teguh
https://www.inews.id/news/nasional/menkumham-presiden-beri-perhatian-serius-amnesti-baiq-nuril/588841
No comments:
Post a Comment