Hal ini menyusul banyaknya permohonan yang tak jelas karena pemohonan yang dianggap kebingungan sendiri.
"Saya ingatkan kepada seluruh pemohon untuk memperhatikan permohonannya, bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Nanti petitumnya jaka sambung naik ojek jadinya, enggak nyambung," ujar Saldi dalam sidang sengketa pileg Provinsi Papua di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (9/7).Saldi menegaskan bahwa petitum yang disampaikan harus jelas karena menjadi poin yang dipertimbangkan oleh hakim. Sementara dari berbagai gugatan selama ini, pemohon kerap kebingungan dengan isi permohonannya. Misalnya, soal penggunaan istilah pemungutan ulang hingga penghitungan ulang.
"Petitum harus jelas, karena tadi saya dengar dalam permohonan kadang disebut pemilu ulang, kadang pemungutan ulang, kadang penghitungan ulang. Itu kan beda-beda semua," katanya.
Gugatan yang salah sejak awal, lanjut Saldi, akan berdampak pula pada putusan akhir. "Jangan Anda nanti salah menyebutnya, jadi permohonannya kabur," ucap Saldi.MK sebelumnya telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri akan dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.
Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019.Kemudian hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
(psp/arh) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190709173701-12-410600/mk-ingatkan-pemohon-gugatan-jangan-jaka-sembung-naik-ojek/
No comments:
Post a Comment