Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah menyebut setidaknya ada enam hal yang harus dicermati lagi oleh DPR dan pemerintah. Salah satunya adalah menyangkut istilah penyadapan dan jangka waktu penyadapan.
Terkait jangka waktu penyadapan, Komnas HAM berharap ada aturan spesifik. Sebab, kata Hairansyah, jangka waktu penyadapan masih berbeda-beda di antara sejumlah lembaga terkait.
"Ketiga adalah terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Ini juga menjadi persoalan dalam konteks implementasi kalau kemudian tidak dilakukan profesional dan berintegritas," kata Hairansyah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7).
Keempat terkait penayangan atau penyampaian hasil penyadapan hanya untuk kepentingan pembuktian (Pasal 13 RUU Penyadapan).Dia menyebut perlu ada aturan untuk mengantisipasi pengungkapan hasil penyadapan itu disampaikan di sidang terbuka sehingga hasil penyadapan akan menjadi informasi umum.
Persoalan selanjutnya adalah perlindungan privasi. Dia menyebut privasi sebagai salah satu hak asasi yang dapat dikurangi atau derogable right.
Terkait kepentingan penyadapan, Komnas HAM menilai perlu ada batasan yang jelas sejauh mana hak privasi seseorang dapat dibatasi tanpa merusak demokrasi dan ketertiban umum.
"Ditentukan oleh hukum dengan mendasarkan pada aspek tidak boleh sewenang-wenang, kemudian dalam masyarakat demokratik yang menekankan pembatasan tidak merusak tatanan demokrasi dan terakhir ketertiban umum," jelas Hairansyah.Poin keenam yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah pasal yang mengatur bahwa hasil penyadapan oleh instansi penegak hukum dilaporkan kepada Presiden.
"ini menjadi bagian penting kalau di UU ini dilaporkan ke Presiden,bagaimana posisi Presiden sebagai eksekutif dan di sisi lain juga ada yudikatif, dalam hal ini MA. Selain soal bentuk pengawasan, lembaga pengawasan juga bagian penting," tuturnya.
RUU Penyadapan menjadi salah satu dari 55 RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019. Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan RUU penyadapan selesai pada awal Juli 2019.Salah satu hal yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut ialah mewajibkan semua institusi hukum, kecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta izin ke pengadilan lewat Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyadapan.
"Penyadapan yang berkaitan dengan kewenangan KPK itu tidak perlu memerlukan izin dari pengadilan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (25/6).
Penyusunan RUU Penyadapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh eks Ketua DPR Setya Novanto, ketika tersangkut kasus 'Papa Minta Saham'.
[Gambas:Video CNN] (sas/wis)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190709162526-20-410584/komnas-ham-soroti-enam-poin-krusial-ruu-penyadapan/
No comments:
Post a Comment