Pages

Tuesday, July 2, 2019

Pasang Bendera RMS, Lima Aktivis Ditangkap Terkait Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Pulau Ambon menangkap lima orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran memasang bendera RMS di sebuah rumah. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 10.15 WIT di Sektor 3 Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hadi Santoso mengatakan kasus itu bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari warga Desa Hulaliu tentang pemasangan bendera RMS di sebuah rumah.

Sutrisno menyampaikan anggotanya kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan bendera tersebut memang terpajang.

"Anggota selaku pelapor mengamankan barang bukti berupa satu bendera RMS serta sehelai kertas putih yang bertuliskan menyangkut pergerakan RMS yang dipajang di samping bendera," kata Sutrisno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).


Setelahnya, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan dokumen tentang RMS di sebuah kamar.

Atas temuan tersebut, kata Sutrisno, polisi kemudian membawa lima aktivis itu ke Polres untuk dimintai keterangan.

Kelima aktivis tersebut yakni Izack Siahaya, Tely Siahaja, Marcus Noya, Johan Noya dan Basten Noya. Menurut Sutrisno kelimanya merupakan tokoh dan simpatisan RMS.

Sutrino menyampaikan mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal makar yakni pasal 106 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP.

"Dikenakan pasal makar karena hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang ada memenuhi unsur yang disangkakan," ujarnya.


Saat ini, lanjut Sutrisno, kelimanya ditahan di Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Amnesty Internasional menyoroti langkah aparat kepolisian yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kelima orang tersebut.

Kritik Penangkapan

Peneliti senior Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan pemasangan bendera adalah sebuah ekspresi politik dan bukan sebuah bentuk kejahatan.

"Terlebih yang terjadi pada para aktivis politik yang melakukan aksinya dengan damai, termasuk mereka yang mendukung kemerdekaan, memiliki hak menyatakan pandangan politik mereka," ujar Papang dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Amnesty Internasional pun meminta pihak kepolisian membebaskan kelima aktivis tersebut tanpa syarat. Alasannya, kelima aktivis tersebut merupakan para tahanan hati nurani (prisoners of conscience) yang dipenjarakan karena mengekspresikan pandangan politiknya.

"Polisi harus segera dan tanpa syarat membebaskan mereka dan menjamin kebebasan berekspresi bagi orang-orang yang ada di Maluku," ujar Papang.


Lebih lanjut, Papang menuturkan selama kelima aktivis tersebut ditahan, kepolisian Maluku harus menjamin tidak ada lagi praktik penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap mereka.

Terkait pernyataan Amnesty Internasional tersebut, Sutrino menyebut bahwa kritik boleh disampaikan oleh siapa saja. Namun, ia memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

[Gambas:Video CNN] (dis/DAL)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190702210340-12-408465/pasang-bendera-rms-lima-aktivis-ditangkap-terkait-makar/

No comments:

Post a Comment