Pages

Friday, July 5, 2019

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Anak di Megamendung

Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Bogor menetapkan H (23) sebagai tersangka pembunuhan terhadap FAN, anak berusia 7 tahun, di sebuah kontrakan yang terletak di Megamendung, Puncak, Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan dan kecukupan alat bukti. Bahkan, menurut dia, polisi juga sudah melakukan rekonstruksi kejadian. Saat ini H sudah ditahan aparat kepolisian.

"Hasil penyelidikan yang sudah kita lakukan kita menghasilkan bahwa kita sudah menetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap saudara H berumur 23 tahun sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap saudari FAN umur 7 tahun," ujar Dicky kepada wartawan, Jum'at (5/7).


Dicky mengungkapkan H diduga memiliki orientasi seksual menyukai anak-anak di bawah umur. Pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi lantaran ada penolakan dari korban saat pelaku mengajak berciuman setelah diiming-imingi uang Rp5 ribu.

Dicky berujar, perlawanan dari korban membuat H panik, kemudian membunuh korban dengan cara merendam ke air yang ada di dalam ember.

"Adapun motif pelaku adalah masalah kelainan seksual, di mana yang bersangkutan memiliki kecenderungan menyukai anak-anak di bawah umur. Ini juga ada pengaruh daripada pornografi," tutur dia.

Tidak sampai di situ, Dicky menyatakan H juga sempat melampiaskan nafsunya setelah FAN meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi awal sudah konsisten juga dengan apa yang kita temukan, termasuk penyebab kematian yang ada air ke paru-paru, kemudian ada benturan, memar sekitar mulut, ditambah juga memang sedikit ada bekas-bekas daripada sperma. Jadi, setelah dibunuh, dilampiaskan," tambah Dicky.


Atas ulahnya itu, Dicky mengatakan H kemungkinan besar dijerat dengan pasal berlapis. Dia mengatakan ancaman hukuman terhadap H bisa di atas 12 tahun penjara.

"Nanti pasalnya berlapis, baik itu KUHP maupun dengan UU Perlindungan Anak. Tentunya, perlindungan anak lebih berat lagi karena 338 di KUHP, kemudian yang dibunuh adalah anak di bawah umur itu dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," jelas Dicky.

"Bisa di atas 12 tahun ancamannya," sambungnya.

Mencabuli Anak Lain

Polisi menduga H pernah mencabuli anak lainnya. Dicky mengatakan H diduga memiliki orientasi seksual menyukai anak-anak di bawah umur.

"Korban untuk sementara baru yang bersangkutan (FAN). Dan untuk pencabulan ini, kami (duga) bukan hanya sekali ini. Tapi, ini yang sudah kedua kali. Tapi, kali ini (FAN) yang menolak," kata Dicky kepada awak media, Jum'at (5/7).

Penyidik, tutur Dicky, juga akan menggali keterangan H terkait pencabulan dalam agenda pemeriksaan nanti. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya anak lain yang menjadi korban pencabulan.

"(Korban lain) nanti kita akan gali lagi dalam pemeriksaan," ujar Dicky.


[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190705211959-12-409600/polisi-tetapkan-tersangka-pembunuhan-anak-di-megamendung/

No comments:

Post a Comment