Pages

Tuesday, July 9, 2019

Putusan Hakim MA Tak Bulat Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Majelis Hakim MA yang diketuai Salman Luthan dengan anggota, yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, dalam persidangan ada perbedaan pandangan Majelis Hakim MA. Ketua Majelis Hakim MA sependapat dengan judex facti pada pengadilan tingkat banding.

Pada tingkat banding itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

Majelis Hakim Anggota I, Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara Majelis Hakim Anggota II Mohammad Askin berpendapat Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

"Pemohon kasasi adalah terdakwa kualifikasi korupsi. Dalam putusan tersebut ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan MA karena sesuai jadwal, Selasa (9/7/2019) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di MA. KPK meminta agar para hakim kasasi MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/nasional/putusan-hakim-ma-tak-bulat-bebaskan-terdakwa-kasus-blbi-syafruddin-temenggung/589769

No comments:

Post a Comment