Juru Bicara dan Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih denda ini mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam aturan itu disebutkan pelanggaran atas Pasal 26 tentang rangkap jabatan dikenakan denda Rp5 miliar-Rp25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan. Ia bilang keputusan denda menjadi wewenang Majelis Komisi Persidangan.
"Tentunya hasilnya masih dalam proses yang diolah oleh investigator kami," katanya, Senin (1/7).
KPPU memberikan waktu kepada eks Direktur Utama PT Pelindo III itu untuk menyampaikan argumennya. Ia bilang, Ari bersikukuh rangkap jabatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ari juga melakukan pembelaan jika rangkap jabatan merupakan penugasan langsung dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
"Nanti akan dibahas juga apakah perlu memanggil Ibu Rini Soemarno (Menteri BUMN)," katanya.
Tak hanya Ari Ashkara, ia bilang KPPU akan melanjutkan pemeriksaan terkait rangkap jabatan kepada Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia (entitas Garuda Indonesia) Juliandra Nurtjahtjo. Keduanya juga terdaftar sebagai komisaris Sriwijaya Air. Jualiandra dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan di KPPU pada Rabu (3/2) pekan ini.
"Alat bukti kami sudah lengkap. Soal Pikri dan Juliandra tidak dipisah, itu menjadi satu," tuturnya.
Rangkap jabatan sebetulnya bukan perkara pidana, asal tidak menyalahi aturan main. Pada pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar bersangkutan atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar tertentu. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Guntur menegaskan rangkap jabatan oleh Ari Askhara, Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahtjo telah menyalahi ketentuan tersebut. Mereka menduduki dua jabatan strategis di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
Dua perusahaan maskapai tersebut telah menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) sejak November 2018 silam. Namun, KPPU menduga Garuda Indonesia justru mengendalikan Sriwijaya Air lewat KSO tersebut.
"Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air harusnya bersaing, bukan dikendalikan. Model KSO yang mengendalikan kegiatan pamasaran, orang-orang Garuda Indonesia ditempatkan di Sriwijaya Air, itu melanggar pasal 26," paparnya.
Setelah Sriwijaya Air di bawah kendali Garuda Indonesia, otomatis hanya ada tiga grup maskapai, yakni Garuda Indonesia, Lion Air Group, dan Air Asia. Namun, lanjutnya, KPPU menduga Air Asia telah diboikot oleh agen perjalanan. Akibatnya, hanya tersisa dua grup besar, yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.
Dengan berkuasanya dua grup maskapai, ia menduga ada persaingan usaha tidak sehat, yakni kartel harga tiket. Penumpang dihadapkan dengan lonjakan harga tiket sejak akhir tahun lalu.
"Kartel ini tidak akan efektif kalau Sriwijaya Air dan Air Asia eksis dan tidak ikut kartel. Konsumen kemungkinan akan berpindah ketika Garuda Indonesia dan Lion Air menaikkan harga. Namun, Sriwijaya dikendalikan dan dugaan kami juga Air Asia diboikot. Jadi, sempurna kartelnya. Ke mana konsumen harus beralih? Jadi ini satu rangkaian dugaan pelanggaran di maskapai," pungkasnya. (ulf/agi)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190701202512-92-408084/rangkap-jabatan-dirut-garuda-terancam-denda-maksimal-rp25-m/
No comments:
Post a Comment