Pages

Tuesday, July 2, 2019

SM Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Dihukum Walau Gangguan Jiwa

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Bogor Kota memastikan proses hukum terhadap tersangka SM, perempuan yang marah-marah dan membawa anjing ke dalam masjid, tetap berjalan hingga proses pengadilan meskipun kelak hasil tes kesehatan membuktikan dirinya mengalami gangguan jiwa. 

Saat ini SM masih menjalani observasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sehingga belum diketahui apakah gangguan jiwa itu benar dimiliki SM atau tidak. 

Kapolres Bogor Kota AKBP AM Dicky mengatakan proses penyidikan kepada SM tetap dilakukan. Polisi sudah menetapkan SM sebagai tersangka dugaan penistaan agama berdasarkan dua barang bukti. 

"Kita pastikan kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut," ujarnya saat konferensi pers di Polres Bogor, Selasa (2/7).


Selanjutnya, kata Dicky, penggunaan Pasal 44 Ayat 2 KUHP yang dapat membebaskan seorang tersangka karena penyakit kejiwaan akan disampaikan di Pengadilan dan berdasarkan pada putusan hakim.

"Kalaupun nanti hasil dari kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan seperti dimaksud Pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua akan diputus di Pengadilan jadi atas keputusan hakim, di Pengadilan," tuturnya. 

Dicky mengatakan paparan ahli kejiwaan pun akan disampaikan di persidangan. Hingga kini, kata Dicky, penyidik menyimpulkan jika SM terindikasi. Namun pihaknya tetap menunggu hasil tes kejiwaan dari rumah sakit. 


Indikasi tersebut terlihat dari keterangan yang diberikan oleh SM. Menurut klaim polisi, SM tidak kooperatif, melantur dan emosinya yang meluap-luap saat diperiksa. 

"Saat diperiksa pertama-tama akan ditanya, bersediakah saudara diperiksa. Kedua, apa saat ini anda sehat dalam rohani dan jasmani. Pengamatan penyidik saat itu, terindikasi," ucapnya.

Pada Minggu (30/6) sekitar pukul 14.00 WIB, SM mendatangi Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor dengan membawa seekor anjing. Dia memasuki masjid dengan alas kaki yang masih terpakai dan seekor anjing padahal sudah dilarang. 

Cekcok pun terjadi. SM beralasan ingin mencari suaminya. Hal tersebut pun dilaporkan ke polisi dan pukul 16.00 WIB, SM diamankan ke Polres Bogor. 

[Gambas:Video CNN] (gst/DAL)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190702140856-12-408300/sm-pembawa-anjing-ke-masjid-tetap-dihukum-walau-gangguan-jiwa/

No comments:

Post a Comment