Pages

Friday, September 28, 2018

KBRI Akan Bantu Rizieq Jika Tersangkut Kasus Hukum di Saudi

Jakarta, CNN Indonesia -- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh memastikan akan membantu Rizieq Shihab jika tersangkut masalah hukum di Kerajaan Arab Saudi (KAS) setelah terungkap bahwa izin tinggal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tak berlaku.

"Jika MRS (Mohammad Rizieq Shihab) mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS," kata Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.

Melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (28/9), Agus menjelaskan bahwa visa yang digunakan Rizieq sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Menurut Agus, Rizieq menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work).

Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple, atau bisa digunakan beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.

"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha' al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," tulis Agus.

Untuk memperpanjang visa, seorang warga negara asing harus keluar terlebih dulu dari wilayah KAS untuk mengurus administrasi.

"Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa ketika ada pelanggaran keimigrasian di Saudi, salah satu hukumannya adalah deportasi.

Bentuk hukuman deportasi ini bisa diwujudkan dalam beberapa bentuk, seperti 5-10 tahun larangan masuk KAS, atau bahkan skema pelarangan seumur hidup masuk Saudi,

"Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun," tulis Agus.

Pernyataan ini dirilis untuk menanggapi keluhan kubu Rizieq yang mengaku ada pencekalan atau pembatasan gerak pemimpin FPI itu di Mekkah.

Imam FPI DKI Jakarta, Muchsin Alatas, mengatakan bahwa pembatasan gerak ini mulai dirasakan setelah Rizieq bertemu dengan Prabowo Subianto dan Amien Rais pada Juni lalu.

Menurut Muchsin, usai bertemu Prabowo, Rizieq berencana pergi ke Malaysia. Namun, pihak imigrasi tidak memperkenankan Rizieq keluar dari Arab Saudi.

Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Nasrullah Nasution, pun mengadu ke DPR dan meminta agar Rizieq dilindungi.

Nasrullah curiga ada pihak-pihak di Indonesia yang terlibat dalam pencegahan atau pencekalan Rizieq agar tidak bisa keluar dari Arab Saudi. Dia meminta Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk meminta keterangan dari lembaga terkait di Indonesia.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan kepada CNNIndonesia.com bahwa pencegahan seseorang keluar dari satu negara adalah kewenangan otoritas setempat. (has)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180928115213-120-333936/kbri-akan-bantu-rizieq-jika-tersangkut-kasus-hukum-di-saudi/

No comments:

Post a Comment