
Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu mengungkapkan sejak Senin, (24/9) pukul 14.00 pihaknya telah meminta seluruh platform media sosial seperti YouTube, IG, Twitter, dan Facebook.
"Kami meminta platform medsos untuk segera bertindak cepat mentake down video tersebut dari platform mereka agar tidak makin menyebar di kalangan netizen Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi Senin malam, (24/9).
"Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut diturunkan," tambahnya.
Ferdinandus pun mengimbau netizen Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, jika sudah terlanjut menerima kiriman video tersebut, jangan mengirimkan lagi ke orang lain.
No comments:
Post a Comment