
SINGAPURA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Singapura tak main-main dengan ancamannya untuk mendenda Grab dan Uber.
Dilansir Tech in Asia, Senin (24/9/2018) kedua perusahaan platform aplikasi on-demand itu dijatuhi denda sebesar 9,52 juta dolar AS atau sekitar Rp133,28 miliar (kurs Rp14.000) setelah investigasi lembaga tersebut menemukan bahwa merger keduanya melanggar regulasi.
Denda tersebut masing-masing dikenakan kepada Uber sebesar 4,82 juta dolar AS sementara Grab dijatuhi denda 4,8 juta dolar AS. Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan turnover kedua perusahaan dan faktor lain termasuk "sifat, durasi, dan level keseriusan pelanggaran, serta sikap kedua perusahaan saat diperiksa".
BACA JUGA:
Dijatuhi Denda, Grab Sebut KPPU Singapura Terapkan Standar Ganda
KPPU Singapura Jatuhkan Denda, Merger Grab dan Uber Terancam Batal
Meski dijatuhi denda, KPPU Singapura tidak membatalkan merger antara Grab dan Uber meski menyebut aksi korporasi tersebut mengancam persaingan. Lembaga tersebut menilai proses transaksi dan pengalihan aset perusahaan tersebut telah dilakukan sehingga tidak mungkin dibatalkan. Namun, Grab dan Uber diwajibkan untuk membuat sejumlah perubahan dari merger tersebut.
Kepala Grab Singapura Lim Kell Jay mengatakan, perusahaan lega karena KPPU Singapura telah menyelesaikan investigasi dalam transaksi merger antara Grab dan Uber.
"Kami senang keputusan itu tidak mensyaratkan pembatalan transaksi. Kami tidak berniat atau secara sengaja melanggar aturan persaingan," kata dia.
Rival Grab, Go-Jek menyambut baik keputusan KPPU Singapura. Go-Jek dikabarkan berencana berekspansi ke Singapura setelah baru-baru ini membuka cabang di Vietnam lewat bendera Go-Viet.
"Kami menanti tindakan yang diambil untuk membuat iklim kompetisi yang adil. Keputusan tersebut memberikan dampak yang signfikan terhadap strategi kami. Kami sekarang yakin Singapura memilik pasar yang kuat, efisien, dan kompetitif, dan kehadiran kami akan memberikan dampak yang positif secara signifikan," katanya.
Editor : Rahmat Fiansyah
https://www.inews.id/finance/read/258257/kppu-singapura-denda-grab-dan-uber-sebesar-rp133-miliar
No comments:
Post a Comment