Anggota KPU RI Ilham Saputra menilai pihaknya punya alasan dan dasar hukum yang kuat terkait masalah ini.
"Iya dong, kami yakin," kata usai mengikuti sidang tersebut yang digelar di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Terkait dengan masalah ini, sebelumnya OSO melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI dengan dugaan pelanggaran mal administrasi lantaran KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD.
Surat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Menurut OSO, KPU melakukan pelanggaran administrasi karena surat tersebut dikeluarkan ketika nama OSO sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan pada 19 Juli 2018. Dengan kata lain, OSO sudah menjadi bakal calon anggota DPD.
Pihak OSO menilai sedianya KPU tidak bisa melakukan perubahan aturan di tengah jalan ketika nama seseorang sudah masuk dalam tahap DCS, karena proses pendaftaran telah dilalui.
Namun menurut Ilham, KPU RI mengeluarkan surat yang berdasarkan PKPU perubahan itu sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Dalam putusannya, MK mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Menurut Ilham persoalan ini serupa dengan polemik terkait eks koruptor tidak boleh menjadi caleg untuk pemilu 2019.
Pada awalnya, KPU menyatakan mantan napi korupsi yang mendaftar menjadi caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Karena, PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD menyinggung bahwa eks koruptor tidak bisa mencalonkan diri menjadi caleg DPD.
Namun kemudian, Mahkamah Agung menerbitkan putusan yang menyatakan bahwa mantan napi korupsi boleh diajukan menjadi caleg oleh partai.
Atas terbitnya putusan MA, maka KPU merevisi PKPU yang sebelumnya sudah diberlakukan. Ini dilakukan supaya pada PKPU baru itu hak para mantan koruptor juga terakomodir dan bisa dinyatakan lolos menjadi caleg DPD.
"Konteksnya sama kaya PKPU 26/2018, sebetulnya sama," kata Ilham.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO mengakui bahwa konteks persoalan yang dipermasalahkan kliennya serupa dengan polemik terkait boleh atau tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg.
Ia juga tidak mempermasalahkan jika nantinya Bawaslu menilai masalah yang dipersoalkan pihaknya adalah seperti itu, karena ada tiga jalur hukum yang masih bisa diupayakan.
"Oiya, itu tidak masalah," kata Yusril di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Nantinya, lanjut Yusril, jika Bawaslu menilai tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU maka pihaknya juga tidak mempermasalahkan lebih jauh soal penetapan DCT yang tidak menyertakan nama OSO ke jajaran caleg DPD. Namun Yusril Optimistis proses yang sedang diupayakan di MA membuahkan hasil.
"(Kalau Bawaslu menilai Konteksnya sama)) berati perlu lagi ajukan sengketa di DCT. Tapi di MA jalan terus, karena uji norma," ujarnya," kata Yusril. (fhr/age)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180927030249-12-333549/kpu-optimistis-menang-lawan-oso-di-bawaslu/
No comments:
Post a Comment