Pria yang kerap disapa Nando ini mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan foto dan video untuk mewaspadai hoaks di media sosial.
"Sehubungan dgn beredarnya sejumlah foto atau video terkait gempa Palu dan sekitarnya, Kementerian Kominfo meminta agar masyarakat Indonesia jangan menyebarkan foto atau video yg belum dipastikan validitas-nya," ungkap Nando melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Nando mengatakan, peredaran foto dan video yang masih diragukan kebenerannya dikhawatirkan bisa memicu ketakutan warga.Selain mengimbau untuk tidak membagikan rekaman video dan foto yang belum diketahui sumbernya, Nando juga menegaskan bahwa konten yang bisa memicu hoaks dapat dijerat Undang-Undang ITE.
"Bagi korban yang menyebarkan konten hingga memicu hoaks, bisa dijerat UU ITE No 19 tahun 201 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar," imbuhnya.
Bencana gempa bumi dengan magnitude 7,7 SR yang mengguncang Dongga pada Jumat (28/9) pukul 18.02. BMKG selama beberapa menit setelah gempa bumi sempat mengeluarkan peringatan potensi tsunami yang kini telah dicabut.
(evn) https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180928200238-192-334106/waspada-hoaks-warga-diimbau-tak-sebar-foto-gempa-donggala/
No comments:
Post a Comment