Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, puluhan kursi untuk pendaftar yang disediakan pihak sekolah tak terpakai sama sekali.
Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan SMAN 28 Jakarta Maryono menyampaikan kondisi ini berbanding terbalik dengan hari pertama.
Kemarin, setidaknya 732 siswa yang mendaftar di SMAN 28 Jakarta. Padahal sekolah ini hanya menyediakan 252 kursi untuk peserta didik baru.
Maryono menduga antrean hari ini sepi karena batas nilai terendah di SMAN 28 Jakarta sudah menembus angka 95,50."Mungkin karena di sini nilai terendahnya sudah 95,50. Jadi yang di bawah itu sudah tidak akan datang," ucap Maryono saat ditemui CNNIndonesia.com di SMAN 28 Jakarta, Selasa (25/6).
CNNIndonesia.com sempat berbincang dengan beberapa orang tua siswa yang datang hari ini. Tak semua yang datang ke SMAN 28 Jakarta berniat mendaftarkan anaknya.
Amel misalnya. Ia datang ke SMAN 28 Jakarta bukan untuk mendaftarkan anak perempuannya, Lia. Warga Pejaten ini hanya hendak mengambil token pendaftaran untuk di SMAN 38 Jakarta.
"Di sini numpang daftar saja, ambil token. Kalau ke SMAN 38 kejauhan dari rumah saya, kan kalau daftar bisa yang dekat rumah," tutur Amel kepada CNNIndonesia.com.
Amel menuturkan sebenarnya Lia menempatkan SMAN 28 Jakarta sebagai pilihan pertama. Namun saat ini ia tak lagi muluk-muluk. Sebab nilai rata-rata Lia hanya 91,50.Atas dasar itu Amel bakal mendaftarkan Lia di SMAN 38 Jakarta sebagai pilihan kedua dan SMAN 49 Jakarta sebagai pilihan ketiga.
"Anak saya mau SMAN 28 Jakarta, ternyata sekarang (nilai total terendah) 37,20 ya. Ya kita jangan daftar di sini, cari yang bagus juga di bawah ini, SMAN 38 Jakarta," tuturnya.
Diketahui PPDB di DKI Jakarta dibuka pada 24-26 Juni 2019. Peserta didik baru hanya bisa mendaftar di sekolah dalam zonasi yang telah ditentukan.
Sistem penerimaan kali ini memprioritaskan jarak rumah orang tua siswa ke sekolah yang dituju. Jarak tempat tinggal akan dipadukan dengan nilai dari siswa untuk menghasilkan pemeringkatan.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190625100930-20-406128/batas-nilai-tembus-955-ppdb-hari-kedua-di-sma-28-dki-sepi/
No comments:
Post a Comment