Oleh karena itu, menurutnya, kecurangan dalam proses pemilu itu hanya bisa diungkap dan dibuktikan institusi negara bukan pihak yang memohonkan perkara dalam sidang sengketa pilpres.
"Siapa yang bisa buktikan ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," ujar Bambang di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6).
Bambang mengatakan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 senantiasa berkenaan dengan formulir C1 dari Tempat Pemungutan Suara. Dan, sambungnya, butuh waktu yang lebih banyak untuk memeriksa C1 dalam rangka mengecek suara bermasalah.
Dengan konsep persidangan cepat yang diamanatkan UU MK untuk perselisihan hasil pemilu (PHPU), menjadi tantangan dan hambatan tersendiri untuk membuktikan kejanggalan yang ada melalui C1.
Bambang menilai pembuktian kecurangan tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan form C1. Menurutnya perlu ada cara yang lebih modern. Seperti halnya pengajuan permohonan yang kini bisa modern yakni melalui internet.
"Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned (cara lama)," kata Bambang.
Di tempat yang sama, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan majelis hakim MK perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
"Agar kemudian hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif," ucap Dahnil.
Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
Saat ini proses perkara sengketa Pilpres 2019 telah memasuki masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana putusan paling lambat dibacakan pada 28 Juni 2019. Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan itu akan dilakukan dalam sidang pleno pada 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB.
(bmw/kid) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190624214638-20-406041/bw-akui-persidangan-cepat-mk-buat-sulit-pembuktian-kecurangan/
No comments:
Post a Comment