Pages

Monday, June 24, 2019

Kasus DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Bui

Semarang, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pemberian fee atau komisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara senilai Rp4,85 miliar.

Tuntutan 8 tahun penjara dilontarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (24/6) siang. Selain itu, jaksa pun menuntut pencabutan hak politik Taufik selama lima tahun setelah menjalani hukumannya.

Jaksa menyatakan Taufik juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap jaksa KPK Joko Hermawan.


Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima "fee" atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar.

"Fee" sebanyak itu masing-masing terbagi atau pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut dia, "fee" sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam dua tahap.

Penyerahan "fee" atas pencairan DAK sebesar 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya masing-masing Rp1,65 miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp2 miliar setelah DAK disahkan dalam peraturan presiden.

Selain itu, terdakwa juga menerima Rp1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017.

"Fee" yang berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.

Setelah menerima Rp1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp600 juta atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu, sedangkan separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.

Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan melalui rekening KPK.

Atas tuntutan yang diberikan Jaksa, pihak Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widjojanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Taufik Kurniawan untuk memberikan pembelaan pada sidang berikutnya.

(dmr/kid)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190624211435-12-406037/kasus-dak-kebumen-taufik-kurniawan-dituntut-8-tahun-bui/

No comments:

Post a Comment