Pages

Thursday, June 13, 2019

Kemenaker Terima 251 Aduan, Mayoritas THR Belum Dibayar

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 251 pengaduan terkait persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode Senin (20/5) sampai Senin (10/6). Masalah yang paling banyak diadukan adalah terkait tidak ada pembayaran THR dari perusahaan.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan FX Watratan mengatakan sebanyak 50 persen aduan yang diterima terkait belum dibayarkannya THR. Kemudian, 35 persen pengaduan terkait nominal THR yang dibayarkan kepada karyawan kurang dari yang seharusnya.

"Sisanya 15 persen THR telat dibayarkan," ucap Watratan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/6).

Dari total aduan yang masuk, 142 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada pekerja. Kebanyakan perusahaan itu berada di di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.


Sementara, untuk beberapa perusahaan di DKI Jakarta saat ini masih dalam proses penyelesaian. Pasalnya, tak banyak pengawas daerah di ibu kota yang turun selama Ramadan kemarin.

"Jadi, pengawas untuk di DKI Jakarta itu masih banyak yang baru turun untuk memeriksa," jelasnya.

Sebanyak 109 perusahaan lainnya masih dalam tahap proses penyelesaian. Pengawas di daerah melakukan verifikasi dan pemanggilan kepada perusahaan terkait pengaduan yang masuk.

"Jadi masih ada pemeriksaan di lapangan, perusahaan dipanggil. Ada juga yang masih verifikasi atau klarifikasi apakah laporan yang kami terima benar atau tidak," tutur dia.


Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan masih akan menunggu laporan dari pengawas daerah. Pemerintah pusat tak memberikan batas waktu yang pasti kepada masing-masing perusahaan untuk menyelesaikan persoalan THR.

"Ini karena bola eksekusi berada di pimpinan daerah, karena pertimbangannya perusahaan di daerah itu kan investor atau aset daerah," terang Watratan.

Ini artinya penyelesaian pembayaran THR akan bergantung dari masing-masing pemerintah setempat. Kepala daerah biasanya memiliki pertimbangan sendiri untuk memberikan batas waktu kepada pelaku usaha.

"Misalnya perusahaan itu dipandang sebagai aset terbesar, mungkin diberikan waktu cukup lama," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Dalam hal ini, aturan THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Di peraturan nomor 6 mengenai pembayaran THR, tapi untuk tata cara sanksi administratif ada di peraturan nomor 20," terang Watratan.

Untuk perusahaan yang telat membayar THR, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran, yakni H-7 Lebaran. Kemudian, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

"Tapi sejak aturan itu dikeluarkan saya katakan sampai sekarang belum pernah ada yang diberikan sanksi denda dan administratif, karena saat pembinaan perusahaan selalu mau bayar pada akhirnya," pungkasnya.

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190613134814-92-402980/kemenaker-terima-251-aduan-mayoritas-thr-belum-dibayar/

No comments:

Post a Comment