Pages

Tuesday, June 25, 2019

MK Dikawal 45 Ribu Aparat di Sidang Putusan, KPU 8 Ribu

Jakarta, CNN Indonesia -- Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan dikawal oleh 45 ribu personel TNI-Polri saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). Di saat yang sama, gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijaga oleh 8 ribu aparat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Hadi Tjahjanto soal pengamanan jelang sidang putusan itu.

"Kita sudah persiapkan pasukan, saya kira hampir 45 ribu ya kita siapkan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6).

Lebih lanjut, Tito juga mengaku sudah melarang penggunaan peluru tajam dalam pengamanan itu. Jika nantinya terdapat peluru tajam, dia menyebut itu bukan dari pihak Polri maupun TNI. Ia menegaskan bahwa para anggotanya hanya menggunakan peluru karet.

Jikapun ada yang memaksa berdemo dan melakukan kericuhan di sekitar MK pada sidang putusan itu, pembubaran akan dilakukan dengan mekanisme yang terukur.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pihaknya tak menggunakan peluru tajam dalam pengamanan di MK.Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pihaknya tak menggunakan peluru tajam dalam pengamanan di MK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Kalau ada yang melakukan kerusuhan pasti kita lakukan tindakan tegas, tapi tindakan tegasnya terukur. Maka saya perintahkan jangan bawa peluru tajam," kata Tito.

Tito pun berharap massa pengunjuk rasa tak sampai mengganggu kepentingan publik.

Diketahui, sidang sengketa pilpres dimulai pada 14 Juni. Sidang pembacaan putusan MK sendiri akan digelar pada 27 Juni.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut pihaknya akan mengerahkan ribuan personel untuk menjaga gedung KPU saat penetapan pemenang Pilpres 2019. Meskipun, jadwalnya belum diketahui.

"Kalau personel di KPU lebih kurang 8 ribu orang pada saat nanti akan ada penetapan dari KPU, setelah MK," ujar dia usai mengunjungi Gedung KPU, Jakarta.

"Nanti Polri bersama TNI mempersiapkan langkah-langkah pengamanannya. Kita menunggu dari KPU kapan tanggalnya. Tapi, dari awal kita akan mempersiapkan rencana pengamanan tersebut," ujar dia.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Demonstrasi aksi kawal sidang MK di sekitar Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (25/6).Demonstrasi aksi kawal sidang MK di sekitar Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (25/6). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Gatot berujar sejumlah tempat vital lainnya juga tidak lepas dari pengamanan. Misalnya, Istana Negara, gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya kira sama ya. Seperti sekarang kegiatan ada di MK, di sana pusatnya. Tapi di KPU, Bawaslu, DPR, dan tempat lainnya yang memiliki potensi kerawanan kita berikan kegiatan pengamanan yang merupakan gabungan personel dari TNI dan Polri," ucap dia.

Kendati begitu, Gatot mengklaim pihaknya sampai saat ini belum menerima surat izin keramaian. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu menggelar demonstrasi dan akan membubarkannya jika tetap memaksa berdemo.

"Tapi, kami sudah menyampaikan seperti di KPU, kita melarang kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi di sana karena ini sesuai UU nomor 9 tahun 1998 itu bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ucap dia.

[Gambas:Video CNN] (sas)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190625145727-20-406265/mk-dikawal-45-ribu-aparat-di-sidang-putusan-kpu-8-ribu/

No comments:

Post a Comment