Bersamaan dengan itu, pemerintah juga segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan turunan dari PP tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan revisi PP sejatinya bisa diselesaikan pekan ini karena secara prinsip masing-masing kementerian yang terlibat sudah menyepakati poin-poin perubahan. "Minggu ini sudah bisa kami selesaikan," ungkap iskandar di kantornya, belum lama ini.
Sementara itu, PMK yang merupakan aturan PP tersebut masih difinalisasi oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Ia mengatakan revisi PP akan berisi soal pemberian pengurangan pajak sebesar 100 persen ditambah 100 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi.
"Pengurangan biayanya menjadi 200 persen. Kami juga mengatur kompetensi apa yang akan diukur untuk mendapatkan insentif itu," jelasnya.
Kendati begitu, sambung Iskandar, perubahan PP dan PMK baru mengatur soal pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi melalui pendidikan vokasi. Sementara itu, ketentuan pemberian insentif untuk perusahaan yang mengembangkan riset di Indonesia masih terus dikaji.
Oleh karenanya, pemerintah akan menerbitkan PMK terpisah untuk pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mengembangkan riset di Tanah Air.
"Untuk yang riset masih dalam proses. Saat ini, besaran untuk super deductiable tax bagi riset belum final," katanya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian SusiwijonoMoegiarso menambahkan bila rancangan revisi PP sudah rampung, maka selanjutnya akan dibawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disetujui.
Sedangkan untuk beleid turunan berupa PMK hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Tinggal nanti Pak Presiden akan segera menandatangani PP itu," pungkasnya.
(lav)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190611133850-532-402378/pemerintah-rampungkan-revisi-pp-deductible-tax-pekan-ini/
No comments:
Post a Comment