"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB, Mantan Dirut PLN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6).
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," kata Febri.
Penyidikan terhadap Sofyan telah dilakukan sejak 22 April. Setidaknya komisi antirasuah itu telah memeriksa 74 orang saksi dari berbagai unsur di antaranya pejabat PT PLN (Persero), Pihak PT Samantaka Batubara, Anggota DPR-RI, dan pihak lainnya.
"Jadi pada intinya pemeriksaan cepat, belum 20 hari sudah terselesaikan. Saya terima kasih juga kepada KPK telah mempercepat proses ini," kata Soesilo.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima hadiah atau janji dengan jumlah yang sama dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut. (sah/ayp)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611153021-12-402435/penyidikan-usai-eks-dirut-pln-sofyan-basir-segera-diadili/
No comments:
Post a Comment