Pages

Tuesday, June 25, 2019

Rahmat Yasin Diduga Minta Setoran SKPD hingga Rp8,9 Miliar

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kasus korupsi dan gratifikasi. KPK mengakui penetapan tersangka Yasin, yang baru saja bebas sebulan lalu demi optimalisasi pemulihan aset negara.

Yasin, yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus suap tukar guling kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri itu kembali dijerat kasus 'setoran' dana dinas pemda diduga untuk kepentingan pemilu. KPK mengklaim telah menemukan bukti baru.

"RY (Rachmat Yasin) menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya. Maksudnya, RY meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (25/6).

Dalam perkara pertama, Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Febri menjelaskan praktik korupsi Yasin bermula di awal masa jabatan Yasin sebagai bupati. Ia beberapa kali melakukan pertemuan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bogor. Di pertemuan itu, Yasin menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi olehnya khususnya operasional bupati dan biaya pencalonan kembali.


Setiap SKPD, kata Febri, diduga memiliki sumber dana yang berbeda. Mereka memotong dari sumber dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Febri menyebutkan sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.931.326.223," kata Febri.

Selain korupsi, Yasin juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Gratifikasi pertama berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Gratifikasi itu diduga sebagai pemulus izin pembangunan pesantren di atas lahan seluas 100 hektare.

Perkara ini bermula saat seorang pemilik tanah seluas 350 hektare di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri pada 2010 silam. Untuk itu sang pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

"Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada RY melalui stafnya. RY menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya," kata Febri.


Pada pertengahan tahun 2011, Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, Yasin menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Akhirnya Yasin meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.

"Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan RY. Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri," katanya.

Gratifikasi kedua yang diterima Yasin adalah sebuah mobil Toyota Vellfire Senilai Rp825 juta. Hal ini bermula pada April 2010 silam. Saat itu, Yasin diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire. Uang muka untuk pembelian mobil sebesar Rp250 juta berasal dari kantong Yasin.

Yasin diduga memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut. Febri menyebutkan pengusaha itu memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Yasin saat maju menjadi Bupati Bogor periode kedua pada 2013.

"Pemberian gralifikasi pada RY diduga dilakukan dalam bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta/per bulan dalam sejak April 2010 hingga Maret 2013," kata Febri.

Atas dua perkara itu, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruff dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(sah/ain)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190625183625-12-406367/rahmat-yasin-diduga-minta-setoran-skpd-hingga-rp89-miliar/

No comments:

Post a Comment