"Kami akan melakukan proses Peninjauan Kembali Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Recana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ)," kata Anies dalam sidang paripurna di DPRD DKI, Senin (1/7).
Tidak hanya Cipete, Anies mengatakan DKI memang berencana melakukan peninjauan kembali untuk seluruh RDTR DKI. Ia juga akan melakukan evaluasi peruntukan bangunan yang sudah berdiri hingga saat ini.
"Terkait dengan zonasi peruntukan wilayah yang perlu dikaji ulang dan dievaluasi, terutama di daerah Cipete Raya Jakarta Selatan," jelas dia.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra dalam pernyataanya meminta agar Anies mengecek kembali peruntukan bangunan di Cipete. Alasannya, banyak bangunan yang sedianya diperuntukkan bagi rumah tinggal kini menjadi lahan usaha.
"Zonasi peruntukan wilayah yang perlu dikaji ulang dan dievaluasi sehingga tertata rapi sesuai dengan peraturan tata ruang dengan memperhatikan kebutuhan riil dan kondisi eksisting yang sudah ada," ujar Anggota Fraksi Gerindra, Jimmy Alexander Turangan, Rabu (27/6/2019).
Sebelumnya DKI Jakarta melaksanakan penghitungan kembali wilayah tanah atau fiscal cadaster di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini nantinya akan dipergunakan kembali untuk membuat kebijakan seperti implementasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga zonasi.
(ctr/ain) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190701235037-20-408118/anies-bakal-tinjau-kembali-zonasi-rumah-tinggal-di-cipete/
No comments:
Post a Comment