Pages

Thursday, July 11, 2019

Bawaslu: Gugatan Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait pilpres 2019 menyalahi prosedur. Menurut Fritz, gugatan itu mestinya melalui proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dulu. 

"(Gugatan) ini bukan masuk kompetensi absolut MA, karena harusnya kalau ada putusan Bawaslu, ditindaklanjuti di KPU. MA baru bisa menerima kalau ada putusan TSM yang ditindaklanjuti KPU," ujar Fritz saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7). 

Kendati demikian, Fritz mengatakan telah mengirimkan jawaban selaku pihak tergugat untuk menanggapi gugatan kasasi tersebut. 

Menurutnya, gugatan yang diajukan tak berbeda jauh dengan gugatan sebelumnya yang ditolak Bawaslu dan MA yakni terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.


"Jawaban kami hampir sama dengan sebelumnya. Pelanggaran TSM itu harusnya dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," katanya. 

Prabowo-Sandi diketahui kembali mengajukan gugatan kasasi ke MA terkait kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. 

Gugatan itu sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso namun ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. BPN kemudian mengajukan ke MA pada Juni lalu namun ditolak dengan alasan yang sama. 

Belakangan, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menyatakan pihaknya tak pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pasca-putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.


Nicholay mengatakan Prabowo-Sandi hanya mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara TSM. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.

Nicholay mengatakan Bawaslu bukan lembaga peradilan dan tidak dapat dipersamakan dengan pengadilan negeri. Dia pun berpendapat permohonannya itu tak bisa dikatakan 'Nebis in Idem' atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Menurutnya, MA belum memeriksa pokok/materi permohonan.

Sebelumnya, penyebutan pengajuan kasasi tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7) lalu. 

Yusril dalam keterangan tertulis menyebut "Prabowo-Sandiaga Uno ajukan kasasi kembali atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi TSM ke Mahkamah Agung". Yusril juga meyakini MA akan menolak permohonan kasasi kedua kali tersebut.

[Gambas:Video CNN] (psp/DAL)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190711160433-32-411327/bawaslu-gugatan-prabowo-sandi-ke-ma-salah-prosedur/

No comments:

Post a Comment