Dua kamera sebelumnya sudah resmi beroperasi sejak Oktober 2018, berada di simpang Sarinah MH Thamrin atau persimpangan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kawasan Jalan Merdeka Barat. Kamera ini menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Teknologi pada dua kamera ini terbilang sederhana karena hanya bisa menangani tiga kasus pelanggaran lalu lintas, yakni melanggar rambu, melanggar marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman menjelaskan pengamatan kamera ANPR terhadap pengguna jalan terbatas. Dia menyebut pengamatan hanya bisa dilakukan dari satu sudut menyesuaikan fungsinya.
Bila terjadi pelanggaran, kamera akan mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor yang berada di bagian belakang kendaraan. Seting kamera juga disesuaikan agar tepat mengamati jenis pelanggaran pengemudi di persimpangan jalan."Kalau kamera itu (ANPR) melihat mobil dari belakang," kata Arif melalui telepon, pada Senin (1/6).
Cara kerja kamera ANPR atau biasa disebut ePolice ini punya keterbatasan karena ditempatkan di belakang garis berhenti kendaraan sebelum lampu merah. Sehingga, sudut pengambilan gambar terbatas atau hanya bisa merekam buntut mobil.
Kamera Teknologi Baru
Sedangkan 10 kamera baru yang disebut check point ini mempunyai fitur lebih banyak. Beda dari ePolice yang diletakkan di persimpangan, kamera check point ditempatkan di ruas jalan.
Menurut Arif sistem itu sengaja diletakkan di ruas jalan agar jenis pelanggaran yang tertangkap lebih beragam. Kamera ini canggih sebab bisa memantau sampai ke kabin mobil untuk mendeteksi pelanggaran pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam. Selain itu juga bisa memantau pelanggaran aturan nomor plat ganjil-genap dan batas kecepatan.
Kamera check point ini mengambil gambar dari depan kendaraan dan punya kualitas visual lebih baik. Kamera ini juga bisa merekam pelat nomor kendaraan.Arif mengatakan, tiga dari 10 kamera check point dilengkapi pengukur kecepatan kendaraan di jalan raya. Sesuai aturan, batas kecepatan di jalan protokol maksimal 50 km per jam.
Ruas jalan yang dipantau kamera ini yaitu di flyover Jalan Sudirman ke Jalan M.H Thamrin dan sebaliknya, serta simpang Sarinah dekat Starbucks.
"Nanti akan ter-capture. Misalnya kalau sekarang fitur tersebut memang belum kami nyalakan karena masih menunggu alatnya datang dari luar negeri. Itu masih dalam proses dan belum kami terapkan," ungkap Arif.
Belum Bisa Deteksi Wajah
Arif mengklarifikasi kamera check point belum bisa mendeteksi wajah pengendara. Ia menekankan seluruh kamera tilang e-TLE belum memiliki fitur tersebut.
"Wajah, ini kami belum kesana, tapi tidak menutup kemungkinan. Itu kan tinggal platformnya dikembangkan lagi," ungkapnya.
Menurut dia kamera pendeteksi wajah belum diperlukan karena tujuan polisi saat ini menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta.
"Ya, karena peruntukan kami fokus ke penindakan pelanggaran lalu lintas. Tidak sampai FR (facial recognition) karena urgensi merekam muka itu bukan untuk menjadi tolak ukur buat kami," kata Arif. (fea)
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190701184411-384-408058/bedah-fitur-baru-kamera-canggih-tilang-cctv/
No comments:
Post a Comment