Kelima tersangka yakni dua warga Malaysia masing-masing YBL (55) dan OCP (56) selaku penjual dan tiga orang warga Medan selaku pemesan masing-masing berinisial SR, AV dan istrinya RS. Sementara satu tersangka lainnya berinisial P masih buron.
"Ini pertama kalinya kami menggagalkan penyelundupan di tengah laut. Biasanya yang kami tangkap, sudah di pinggir perairan," kata Kepala BNN Sumatera Utara Atrial pada Selasa (9/7).
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya transaksi narkoba di tengah laut perairan utara Gesong Siguragura, Kabupaten Serdangbedagai pada 1 Juli tengah malam.
"Petugas lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penangkapan ini. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan meminjam kapal dari Bea Cukai," jelasnya.
Di lokasi, petugas BNN menangkap YBL dan OCP. Saat itu tersangka membawa narkotika menggunakan kapal. Sabu itu rencananya akan ditransaksikan di tengah laut atau transaksi kapal ke kapal, modus yang selama ini banyak dipakai oleh penyelundup narkotik jaringan internasional.
"Sabu-sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia atas perintah seseorang yang belum diketahui identitasnya," terangnya.
Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemesan barang haram itu. Ternyata, pemesannya adalah tiga orang warga Medan. Petugas kemudian melakukan control delivery agar bisa menangkap pemesan tersebut.
"Kemudian petugas berhasil meringkus AV sebagai penerima barang di satu penginapan di Jalan Sei Tuan, Medan, Jumat (5/7) kemarin. Saat ditangkap, AV mengaku diperintah SR untuk mengambil sabu tersebut dengan imbalan Rp1 juta per bungkus," rincinya.
Narkotika itu sendiri dibungkus dalam enam paket. Tak lama, RS istri dari AV datang ke penginapan itu. Wanita itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini.
Namun, RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu.
"Dari pasangan suami istri tersebut, petugas melakukan pengembangan. Tak lama setelah penangkapan suami-istri itu, petugas meringkus SR di lobi Hotel Danau Toba, Sabtu (6/7). Dari hasil interogasi sementara, SR mengaku barang tersebut merupakan milik P yang kini masih diburu petugas," bebernya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sertifikat tanah, buku tabungan, emas perhiasan, kartu kredit dan barang bukti lainnya.
"Atas temuan barang bukti lain ini, kami akan dalami apakah ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini atau tidak. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(fnr/agi)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190709232608-12-410722/bnn-ringkus-dua-warga-malaysia-penyelundup-sabu-6-kg/
No comments:
Post a Comment