Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron usai menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (8/7).
"E-rekap memungkinkan, akan kami dalami, dan akan kami simulasikan," kata Herman di Jakarta, Senin (8/7).
Menurut dia, dukungan siap diberikan DPR lantaran usulan KPU tersebut memungkinkan Pilkada maupun Pemilu yang akan datang dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
"Tentu memungkinkan Pemilu itu lebih efisien, efektif, jujur adil dan objektif di dalam merekap menghitung dan kemudian menghasilkan hasil pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem e-Rekap hanya diterapkan dalam proses rekapitulasi suara dan bukan dalam proses pemilihan. Menurut dia, proses pemilihan masih menggunakan cara konvensional melalui mekanisme mencoblos kertas suara.
"Jadi pemilihannya masih konvensional dan pencoblosannya tetap konvensional. Kemudian cara menghitungnya cara merekapnya direct melakukan e-Rekap," kata dia.
Untuk implementasinya, Herman mengatakan KPU akan menggelar simulasi e-Rekap di beberapa daerah. Meski begitu, ia tak merinci wilayah mana saja yang akan dilakukan sebagai pilot project program tersebut.
"Kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka, dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?," Kata dia.
Usul Kampanye Pilkada 2020 Jadi 60 Hari
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera mengusulkan agar durasi masa kampanye Pilkada serentak 2020 diperpendek menjadi 60 hari. Diketahui, KPU merencanakan masa kampanye untuk Pilkada 2020 berlangsung selama 81 hari.
Mardani mengusulkan agar masa kampanye selama 60 hari untuk menghindari konflik horizontal antar sesama pendukung pasangan calon di Pilkada 2020.
"Dari pengalaman yang ada ini masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi. KPU sudah bekerja keras dari 93 [hari] sekarang tinggal 81 [hari kampanye]. Tapi kami bilang lebih pendek lagi, 60-70 hari itu sudah cukup," jelas dia.
Anggota Komisi II lain, Yandri Susanto menilai masa kampanye dalam Pilkada serentak 2020 memang tidak boleh terlalu lama dan turut mengusulkan dilaksanakan dalam 60 hari. Ia beralasan pengurangan masa kampanye diperlukan untuk mengurangi ketegangan dan menghindari konflik antarpendukung masing-masing pasangan calon.
"Bisa memperpendek ketegangan. Ketegangan masyarakat antarpendukung," kata dia. (rzr/agi)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190709001721-32-410345/dpr-beri-sinyal-dukung-kpu-terapkan-e-rekap-pada-pilkada-2020/
No comments:
Post a Comment