JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada awal September. KPU sebelumnya mengagendakan pelaksanaan pilkada itu pada 23 September.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah. Adapun dalam rapat ini membahas tentang PKPU terkait tahapan, program, jadwal Pilkada 2020.
Yandri menyoroti waktu pelaksanaan Pilkada 2020 yang dianggap kurang tepat apabila berada di akhir bulan. Dia pun menyarankan agar jadwal tersebut lebih baik dipindahkan ke awal bulan.
"Kenapa harus mengambil di angka 23 September? Kenapa tidak awal September," kata Yandri, di dalam ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).
BACA JUGA: Daftar Lengkap 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Serentak 2020
Sekretaris Fraksi PAN DPR ini mengatakan, ada dua pertimbangan yang membuatnya mengusulkan KPU mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, penghematan anggaran negara.
Kedua, untuk meminimalisir ketegangan antarpendukung pasangan calon yang sedang berkontestasi.
"Bisa memperpendek ketegangan, ketegangan masyarakat, ketegangan antar pendukung," katanya.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memaparkan, Pilkada Serentak 2020 direncanakan berlangsung pada 23 September. Rencana ini mengacu pada Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal ini mengatur bahwa pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020.
“Kemudian KPU pada praktik selama ini pemilu dilaksanakan hari Rabu. Maka pada September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” ucap Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dalam kalender, terdapat empat tanggal pada hari Rabu di bulan September 2020 yakni 2, 9, 16, dan 23. Untuk tanggal 2 dan 9 dihindari karena satu digit. Menurut Arief, KPU sengaja menghindari penggunaan tanggal dengan jumlah satu digit agar tidak ada calon yang diuntungkan saat mendapatkan nomor urut.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September
"Akhirnya dijadwalkan 23 September dan pada tanggal itu sepertinya tidak ada kegiatan yang dapat mengganggu pilkada,” ujarnya.
Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah terdiri atas 9 pemilihan gubernur/wakil gubernur, 224 pemilihan bupati/wakil bupati dan 37 pemilihan wali kota.
Editor : Zen Teguh
https://www.inews.id/news/nasional/dpr-minta-kpu-majukan-pilkada-serentak-2020-di-awal-september/588465
No comments:
Post a Comment