Menurutnya, penerbitan perppu oleh Jokowi merupakan cara paling mudah untuk menghapus pasal karet di UU ITE dibandingkan meminta DPR melakukan revisi.
Fahri berkata, Jokowi cukup memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk menghapus pasal karet di UU ITE kemudian membawanya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
"Saya usul perppu saja biar enggak ramai, dibawa ke sini ramai lagi. Ketuk saja, [cuma] semalam bikinnya, panggil Yusril [untuk] menghilangkan pasal karet, cuma dua lembar. [Lalu] bawa ke DPR, sudah setuju, begitu caranya," kata Fahri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/7).
Fahri menilai langkah penerbitan perppu sudah layak ditempuh oleh Jokowi mengingat UU ITE sudah banyak memakan korban.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai maraknya aksi saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal di UU ITE bukan tendensi positif dalam negara demokrasi. Menurutnya, fungsi UU ITE harus segera dikembalikan ke regulasi terkait transaksi ekonomi.
"Saya anggap itu darurat, bikin perppu saja batalkan pasal karet, kembalikan fungsi UU ke undang-undang transaksi ekonomi. Jangan jadi undang-undang lapor melapor hari-hari, capek bangsa kita urus begituan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya terbuka bagi segala upaya revisi UU ITE. Dorongan revisi pasal yang dianggap sebagian pihak kontroversial tersebut kembali mencuat usai penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Baiq Nuril.
Bamsoet mengatakan peluang revisi bergantung pada dinamika di masyarakat.
"Harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi," kata Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Yudha mengatakan revisi UU ITE terganjal dengan masa bakti anggota dewan periode 2014-2019.
Menurutnya, waktu kerja yang tersisa bagi anggota dewan periode 2014-2019 hanya kurang tiga bulan lagi, sehingga tidak cukup untuk merevisi UU ITE.
"Masa waktu DPR sekarang ini hingga sampai akhir September [2019]. Sehingga tidak mungkin kita melakukan perbaikan-perbaikan terutama seperti revisi UU ITE dalam waktu yang sangat mepet sekarang ini," kata Satya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/7).
Salah satu pihak yang menjadi korban pasal karet UU ITE adalah Baiq Nuril Maknun. Mantan guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan.
Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan dikenakan pidana.
Belakangan MA menolak gugatan PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi. Namun Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190709182622-32-410633/fahri-usulkan-jokowi-buat-perppu-hapus-pasal-karet-uu-ite/
No comments:
Post a Comment