Pages

Friday, July 5, 2019

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi 5 Komisioner KPU Palembang

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu, Jumat (5/7). Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam putusan sela setelah mempertimbangkan nota eksepsi terdakwa maupun sanggahan tim jaksa.

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, tiga poin eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukum ditolak secara keseluruhan. Erma menjelaskan, eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa masuk ke dalam pokok perkara dan diperlukan pembuktian di agenda persidangan selanjutnya.

"Menimbang bahwa eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa batal demi hukum karena tidak disusun dengan cermat. Dengan ini majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi," jelas Erma.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (8/7). Hakim pun mengingatkan kepada JPU, terdakwa, dan penasehat hukum untuk mempersiapkan diri dengan jadwal sidang yang padat.

"Berdasarkan peraturan MA nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu harus selesai dalam waktu 7 hari pascaberkas dilimpahkan ke pengadilan. Maksimal kita selesaikan hari Kamis (11/7). Sebenarnya Jumat (12/7) tenggatnya, tapi kita maksimalkan dipercepat," ujar dia.


Untuk tahapannya, Erma berujar, sidang tindak pidana pemilu mengacu ke hukum acara pidana. Hari Senin (8/7), majelis hakim mengagendakan sidang mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Selasa (9/7), agenda untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum serta mendengarkan keterangan 5 terdakwa komisioner KPU Palembang.

Lalu untuk Rabu (10/7) majelis hakim agendakan untuk sidang tuntutan. Mekanisme sidang akan dilaksanakan seperti sidang pembacaan dakwaan hari ini namun penasihat hukum diberikan waktu yang lebih panjang untuk menyiapkan pledoi. Lalu Kamis (11/7) diagendakan putusan vonis.

"Sidang ini maraton, butuh energi dan stamina yang banyak. Saya harap JPU, terdakwa, dan penasehat hukum jaga kesehatan dan stamina supaya bisa menyelesaikan sidang dengan lancar," ujar dia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang, dalam berkas perkara terdapat 33 saksi yang telah di-BAP. Pihaknya akan menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan pada Senin (8/7) mendatang ditambah 2 ahli.


"Kami hanya diberi waktu satu hari untuk memanggil 33 saksi dan 2 ahli tersebut. Mungkin nanti dalam pemeriksaan, atas izin hakim dan penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi yang berkaitan seperti PPS, KPPS kita satukan. Misalnya ada 5 orang KPPS, kita hadirkan dalam satu waktu," ujar dia.

Sementara untuk 2 ahli yang dihadirkan merupakan ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. Selain itu, pihaknya pun akan menghadirkan 3 saksi yang merupakan warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu lalu.

Terpisah, Penasihat Hukum Terdakwa Rusli Bastari berujar pihaknya akan menyiapkan saksi dan ahli meringankan dalam sidang mendatang.

"Untuk ahli kita siapkan 2 orang, untuk saksi 3. Rencana ya, tapi bisa berubah. Rencana masih kita mohonkan untuk mendatangkan saksi ahli dari KPU RI," ujar dia.  (idz/ain)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190705225749-20-409611/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-5-komisioner-kpu-palembang/

No comments:

Post a Comment