Pages

Friday, July 19, 2019

Jokowi Revisi Perpres: Gaji Kepala BNN Setingkat Menteri

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Perpres baru ini sudah diteken Jokowi sejak 4 Juli lalu.

Jokowi mengubah ketentuan pada Pasal 60 yang berisi 5 ayat, antara lain Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Sekretaris Utama, Deputi, dan merupakan jabatan struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Kemudian Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Selanjutnya Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.

Terakhir Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Selain mengubah ketentuan Pasal 60, Jokowi juga menambahkan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63, yakni Pasal 62A.

"Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 62A seperti dikutip dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019.

Jokowi tak menjelaskan perubahan aturan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa revisi dilakukan agar pemberantasan narkoba menjadi lebih baik.

"Pemberantasan narkoba lebih baik," kata Jokowi singkat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7).

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Beberapa waktu lalu, Luhut Binsar Panjaitan saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengatakan pemerintah akan meningkatkan status organisasi BNN menjadi setingkat kementerian.

Peningkatan status tersebut terkait keseriusan upaya pemerintah dalam memerangi narkoba.

"Soal organisasi itu urusan waktu. Jadi posisi Kepala BNN diperlakukan setingkat menteri. Itu disetujui presiden," kata Luhut.

[Gambas:Video CNN] (fra/arh)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190719135330-20-413629/jokowi-revisi-perpres-gaji-kepala-bnn-setingkat-menteri/

No comments:

Post a Comment