"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," ujar Juru Bicara MA Abdullah di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/7).
Dalam amar putusan ini, terdapat dissenting opinion/ perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Abdullah.
Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan mewajibkan Syafruddin membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/DAL)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190709150531-12-410530/ma-bebaskan-terdakwa-kasus-blbi-syafruddin-temenggung/
No comments:
Post a Comment